Empat Oknum Polisi Diduga Memeras
Polrestabes Surabaya tidak membantah telah mengamankan empat polisi tersebut.
"Menurut info yang kami dapat, memang seperti itu," ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya AKP Cinthya Dewi Ariesta. Ditanya tentang kabar penganiayaan, Cinthya membantahnya. "Itu bohong. Oknum yang kami amankan hanya diduga melakukan pemerasan," tegasnya.
Dia menjelaskan, saat ini petugas masih memeriksa empat polisi tersebut. Perempuan asal Bekasi itu menyatakan, ada beberapa tahap yang harus dilakukan propam dengan batasan tenggat waktu.
Empat anggota tersebut menjalani pengawasan 2 x 24 jam di kantor seksi propam. Jika barang bukti belum ditemukan, tenggat pengawasan ditambah menjadi 5 x 24 jam.
"Jika dalam tenggat waktu tersebut belum ada bukti, kami tidak bisa memberikan hukuman disiplin," jelasnya.
Cinthya mengatakan, ada berbagai hukuman yang diberikan kepada polisi nakal. Mulai teguran, penundaan pangkat atau pendidikan, hingga pemecatan.
Menurut dia, empat polisi aktif itu belum bisa dijatuhi sanksi apa pun. Sebab, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan dan barang bukti belum dikantongi.
Menurut dia, jika tidak ada bukti uang, sanksi yang akan dijatuhkan maksimal teguran.