Empat Oknum Polisi Diduga Memeras
"Karena memang tidak mengakibatkan anggota harus dilakukan pemecatan," papar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Cinthya menantang masyarakat Surabaya untuk melaporkan anggotanya yang terbukti melakukan tindakan di luar hukum.
Tanpa adanya laporan dari masyarakat, penindakan terhadap anggota tidak bisa dilakukan.
Untuk itu, dia meminta peran aktif masyarakat. "Jangan takut. Kalau memang menemukan anggota yang melakukan tindakan menyalahi hukum, laporkan saja," tegas mantan Kanit II Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim tersebut.
Kasipropam Polrestabes Surabaya Kompol Kuncoro menambahkan, itu merupakan kasus pemerasan pertama yang ditangani selama setahun terakhir.
Sebelumnya, dia tidak pernah mendapatkan laporan tentang polisi yang melanggar hukum. Yang ada, polisi melakukan pelanggaran disiplin.
"Terhadap kegiatan yang tidak melawan hukum, seperti datang telat atau tidak memakai atribut lengkap," ujarnya.(bin/c6/eko/jpnn)