Empat Pemuda ini Sudah 21 Kali Berbuat Terlarang, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi Sabtu, 07 Agustus 2021 – 06:23 WIB Polisi memborgol para pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com "Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn) Polisi menangkap empat tersangka itu berdasarkan beberapa laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan. First «Prev123