Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Perusahaan tak Sanggup Bayar UMK Rp1,9 Juta

Jumat, 19 Desember 2014 – 05:56 WIB
Empat Perusahaan tak Sanggup Bayar UMK Rp1,9 Juta - JPNN.COM

jpnn.com - SUKABUMI - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 1.940.000, tak sepenuhnya dapat diterima perusahaan. Pasalnya ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan upah kepada Gubernur Jabar. Empat perusahaan tersebut, yakni PT Laksmirani, PT Doosan Jaya, PT Doosan Sinar Sukabumi dan PT Doosan Dunia Busana.

"Hingga kini baru ada empat yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2015. Perusahaan ini bergerak di bidang garmen," ujar  Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), kemarin (17/12).

Menurut dia, perusahaan tersebut mengajukan penangguhan di saat masa sanggah, PT Laksmirani pada hari Jumat (12/12) dan Doosan grup Senin (15/12).

"Untuk masa sanggah itu dibatasi hingga tanggal 19 Desember mendatang. Karena 10 hari ke depan dari batas waktu itu hingga akhir bulan ini pemerintah akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi sesuai dengan alasan-alasan perusahaan mengajukan penangguhan tersebut," jelasnya.

Aam mengungkapkan tidak mengetahui besaran upah yang mampu diberikan dari empat perusahaan tersebut. Namun diprediksi nilianya, di atas UMK 2014 namun dibawah UMK 2015.

Dikatakan Aam terdapat point utama yang menjadi dasar dari penangguhan upah, yaitu kesepakatan perusahaan dan pekerja tentang penangguhan upah, neraca rugi/laba selama dua tahun, neraca produksi  dua tahun terakhir, juga akta pendirian perusahaan serta data perusahaan.

"Semua poin ini menjadi dasar, jika tidak ada maka penangguhan tak dapat dilakukan," tegasnya.

Aam menuturkan penangguhan dapat diterima juga ditolak. Jika diterima maka perusahaan tersebut dapat memberikan upah sesuai dengan kemampuanya. Namun dengan syrat hanya berlaku untuk beberapa bulan saja, bisa tiga bulan atau enam bulan setelah itu harus membayar upah sesuai UMK yang berlaku.

SUKABUMI - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 1.940.000, tak sepenuhnya dapat diterima perusahaan. Pasalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News