Empat Pria Aceh Ini Terancam Dimiskinkan, AKBP Pandji: Kami Sudah Berkomitmen!
Terakhir, polisi menangkap tersangka berinisial RK, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
RK dibekuk saat berada di suatu tempat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Dari tangan RK, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 62 gram lebih.
AKBP Pandji menegaskan keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami sudah berkomitmen, bukan hanya untuk membereskan narkoba saja, kami akan miskinkan para pengedar narkoba dengan undang-undang pencucian uang," tegas AKBP Pandji.
Polisi, kata perwira menengah Polri itu, akan menelusuri hasil dari narkoba dari para tangan tersangka.
"Kami akan telusuri dan akan kami sita,” tegasnya. (antara/jpnn)