Empat Pria Ini Mengaku dari Tim KPK Lantas Memeras Sejumlah Kades
Seperti Kades Kaiwatu memberikan Rp10 juta, Kades Tounwawan Rp1 juta, Kades Wakarleli Rp10 juta, Kades Moain Rp10 juta, serta Kades Werwaru selaku pelapor sebesar Rp8 juta.
Mereka memeriksa para kepala desa termasuk pelapor, dan terlapor mengatakan ini merupakan sebuah temuan dan mau atau tidak mau, para kades harus masuk penjara.
Kemudian terlapor mengatakan kembali, "Bapak walau pun begitu ada pengertian, Bapak punya kekuatan berapa," sehingga Elias Tenggauna selaku pelapor mengatakan Rp5 juta.
"Namun terlapor kembali meminta tambahan Rp3 juta dan pelapor setuju dengan permintaan tersebut, kemudian pelapor memanggil bendahara desa untuk memberi uang sebanyak Rp8 juta," ujar Kabid Humas.
Dari kejadian tersebut, pelapor merasa tidak puas dan melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga para terlapor dijerat melanggar pasal 378 dan pasal 368 KUHP. (antara/jpnn)