Empat orang tahanan KPK yang memiliki hak pilih namun tidak menggunakannya adalah Mindo Rosalina Manulang (terpidana kasus wisma atlet SEA Games), Angelina Sondakh (tersangka kasus suap wisma atlet), Miranda Swaray Goeltom (tersangka kasus suap cek pelawat), dan Neneng Sri Wahyuni (tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya).(fat/jpnn)
JAKARTA - Empat orang tahanan korupsi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah