Empat Wanita Bersaudara Jago Tipu
Selasa, 16 Agustus 2011 – 08:50 WIB
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mulai malam ini mereka merasakan dinginnya sel tahanan. Namun meski sukses menipu hingga Rp1,5 miliar, tak ada harta benda yang dapat disita. "Karena uangnya habis semua untuk gali utang tutup utang. Mereka dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP dan atau 385 KUHP tentang Penipuan," cetus Imron. (fdy/de/sam/jpnn)