Enam Alasan Denny Laporkan Loyalis Anas
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana resmi melaporkan dua fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod dan Tri Dianto ke Mabes Polri, Kamis (9/1).
Denny yang datang bersama tim kuasa hukumnya, itu diterima Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Saya sudah melaporkan ada dugaan dalam KUHP tentang pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, yang orang sebut fitnah. Pasal 310,311,335 dengan ancaman lima tahun penjara," kata Denny kepada wartawan usai melapor, Kamis (9/1).
Namun, kata Denny, pihak Mabes Polri juga menambahkan dalam laporan itu dengan pasal 51 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancamannya enam tahun penjara. "Terlapor tadi fungsionaris PPI Ma'mun Murod dan Tri Dianto," kata Denny.
Ia mengaku punya enam alasan melaporkan dua loyalis Anas Urbaningrum itu.
Pertama, Denny menjelaskan, informasi yang disampaikan Ma'mun dan diulangi Tri itu jelas-jelas fitnah, informasi tak berdasar dan bohong.
Sehingga, Denny melanjutkan, Ma'mun dan Tri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum. "Agar ini menjadi pelajaran untuk tidak sembarangan berbicara yang mengakibatkan merusak kehormatan dan nama baik orang lain," katanya.
Kedua, sambung Denny, sebenarnya banyak yang menyarankannya langsung lapor polisi. Namun, Denny masih memberikan kesempatan 1 x 24 jam untuk minta maaf.