Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam Alasan Kornas MP BPJS Dukung Pembentukan Pansus JKN

Rabu, 04 September 2019 – 19:34 WIB
Enam Alasan Kornas MP BPJS Dukung Pembentukan Pansus JKN - JPNN.COM
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pansus ini bertujuan untuk mencari solusi atas defisit BPJS Kesehatan.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto mendukung terbentuknya pansus JKN tersebut. Sedikitnya ada enam faktor yang dinilai penting untuk digelarnya pansus JKN.

"Pertama, pemerintah menyubsidi peserta PBI hingga 96.8 juta orang untuk kelas III sebesar Rp23 ribu per orang per bulan selama satu tahun ini, itu banyak yang tidak tepat sasaran, indikasinya dengan dihapusnya 5.2 juta orang dari PBI," ujar Hery Susanto di Jakarta, Rabu (4/9).

BACA JUGA: Ferdian Lacony: Alhamdulillah, Masyarakat PALI Dapat Menikmati Program Jaminan Kesehatan

Kedua, fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit (RS) mitra BPJS Kesehatan seakan belum ikhlas menerima skema pembiayaan INA-CBGs, karena dianggap tak menguntungkan secara bisnis.

Ketiga, banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri menunggak dan cuma membayar kala sakit saja.

Keempat, iuran BPJS Kesehatan pemberi kerja unsur pemerintah daerah (pemda) banyak yang menunggak iuran. Tercatat enam pemerintah provinsi menunggak iuran, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua, dan Papua Barat.

"Ada 76 pemda kabupaten/kota yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, ada lima pemda kabupaten/kota yang belum membayar iuran sama sekali dengan total piutang pemda tersebut mencapai Rp 240,5 miliar," bebernya. Piutang itu berdasarkan data tahun 2016.

Kornas MP BPJS menyampaikan enam alasan untuk mendukung pembentukan Panitia Khusus Jaminan Kesehatan Nasional atau Pansus JKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News