Enam Jajaran Direksi PT IBU akan Diperiksa Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap enam saksi untuk mengungkap kasus dugaan kecurangan usaha yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Senin (31/7).
Keenam saksi itu merupakan jajaran direksi di PT IBU.
"Hari ini yang dipanggil enam saksi, yang hadir empat orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, mereka yang hadir bernama Jojoseng, Jarot, Aminudin, dan Antoni. Keempatnya, kata Agung, diminta keterangannya terkait dugaan kecurangan yang dilakukan PT IBU.
Mengenai keraguan banyak pihak mengenai PT IBU tidak melakukan kecurangan, Agung menampiknya. Dia memastikan, PT IBU telah melakukan kejahatan persaingan usaha dan menyesatkan informasi gizi beras
"Masih yakin dengan penjelasan PT IBU yang menyesatkan," jelas Agung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyegel gudang beras milik PT IBU pada Minggu (20/7). Penyegelan dilakukan setelah polisi menyimpulkan bahwa PT IBU melakukan praktik kecurangan dalam penjualan beras.
PT IBU pun dinilai telah melanggar Pasal 382 KUHP tentang Praktik Kecurangan Usaha dengan ancaman lima tahun penjara.