Enam Modus Mengerat Pajak
Selasa, 27 April 2010 – 13:26 WIB
- Kongkalikong antara WP dan pemeriksa terjadi dalam tahap keberatan dan banding.
- Terjadi patgulipat antara WP dan petugas keberatan di pengadilan pajak.
- Petugas pajak bertindak sebagai konsultan gelap WP. Karena itu, SPT WP tidak diperiksa.
- Petugas pajak membuat kesepakatan agar WP memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.
- Petugas pajak membuat surat pemberitahuan pembayaran (SPP) dan surat ketetapan pajak (SKP) fiktif. Dengan begitu, pajak seolah-olah sudah disetorkan oleh petugas pajak ke sebuah bank.