Enam Pelaku Teror Tewas, Polisi Dipuji
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) mengapresiasi kinerja Polri yang telah melakukan tindakan tegas terhadap enam orang yang diduga teroris di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (8/4).
"Kami mengapresiasi kinerja Polri yang tidak henti-hentinya menumpas jaringan teroris di negeri ini," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (10/4).
Menurut Edi, melihat kondisi di lapangan, tindakan tegas kepolisian sangat bisa dipahami dan telah sesuai Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM, dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Indonesia.
Disebutkan, penggunaan senjata api bisa dilakukan dalam situasi yang luar biasa.
Yakni membela diri dari ancaman kematian dan membela jiwa masyarakat dari ancaman kematian.
"Jadi bisa dilakukan polisi apabila tidak bisa lagi menggunakan cara-cara yang lunak. Karena kondisinya sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat lainnya," ucap mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.
Selain itu, lanjut Edi, dalam Perkap juga diatur, tindakan tegas bisa dilakukan setelah dilakukan tembakan peringatan.
"Jadi dalam hal ini, kalau polisi tidak menembak, maka polisi dan masyarakat yang akan jadi korban jiwa karena ditembak pelaku bersenjata pula," tutur Edi.