Enam Pemuda Tak Berkutik saat Dipergoki Tengah Berbuat Terlarang di sebuah Rumah
Menurut Husaini, penangkapan enam penyalahguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Di rumah salah satu tersangka di Bawan Desa Bukat itu sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari infomasi tadi kami melakukan penyelidikan. Hingga mengantongi alamat dan sejumlah nama, kami langsung menggeledah dan melakukan penangkapan karena ditemukan narkoba," katanya.
Barang bukti sabu-sabu dan lainnya telah diamankan di Makopolres HST. Sementara tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polres HST.
"Kami akan tindaklanjuti dengan penyidikan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Enam pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 13 dan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 (a) Sub 132.
"Sanksinya cukup berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Keberhasilan penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut, menurut dia, tidak terlepas dari peran serta masyarakat HST.
BACA JUGA: Ali Usman Tak Berkutik setelah Tahu Pembeli Senpi Rakitan Itu Ternyata Polisi