Enam Pemuda Tak Berkutik saat Dipergoki Tengah Berbuat Terlarang di sebuah Rumah
jpnn.com, BANJARMASIN - Sebanyak enam pemuda yang tengah asyik berbuat terlarang di sebuah rumah di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, digerebek polisi, Senin (20/4) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Mereka tertangkap basah tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti, polisi mengamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat total 4,39 gram.
Tidak hanya itu polisi juga menemukan dua alat hisap yang di dalamnya terdapat pipet kaca yang masih berisi sabu-sabu.
"Penangkapan enam pelaku itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Lamris Manurung yang baru saja menjabat," kata Ps Paur Subag Humas Polres HST Aipda M Husaini di Barabai, Rabu.
Ia mengatakan, enam pelaku itu ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Baseri, Bawan Desa Bukat Kecamatan Barabai, pada Senin (20/4) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Dari enam orang pelaku, kata Husaini, ada satu warga luar Kalsel yakni MS (28) di mana KTP yang bersangkutan berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim).
"Satu orang dari Kaltim beralamat di Jalan Poros Bengalon Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon, Kutai Timur," ucap Husaini.
Dia mengatakan untuk pelaku lainnya merupakan warga Bawan Desa Bukat, yakni AB (33) dan HS (56) warga RT 8, MS (28) dan IR (30) warga RT 10, dan RD (39) warga RT 05.