Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp210.000, uang tunai lima ringgit Malaysia dan satu lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.
Menurut dia, tersangka I dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Kemudian, Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia, di mana setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan BP2MI terkait pemulangan keenam calon PMI ilegal ke daerah asal, NTB," ujarnya.(antara/jpnn)