Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tujuan Malaysia di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Pihak kepolisian juga telah menahan seorang tersangka berinisial I, 48, merupakan tekong perahu cepat yang akan membawa enam PMI ilegal itu ke Malaysia.
"Tersangka I mendapat upah sebesar Rp4 juta dari seseorang berinisial W yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian," ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Fadli menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat kepada personel Satuan Polairud Polres Karimun mengenai rencana pengiriman PMI ilegal dengan menggunakan perahu cepat fiber melalui Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Rabu (17/4), sekitar pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya, pada Kamis (18/4) sekira pukul 01.00 WIB, personel kepolisian setempat mendapati perahu cepat tersebut akan mengangkut atau membawa enam calon PMI ilegal dan satu orang yang diduga sebagai tekong.
"Personel berhasil mengamankan keenam calon PMI dan seorang tekong di bibir pantai Pelawan itu," ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, kata Kapolres, diperoleh informasi bahwa calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi NTB. Mereka telah menyetor uang per orang Rp7 juta kepada seorang berinisial W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat.
Pihak kepolisian juga, kata dia, turut mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu cepat fiber, satu unit telepon seluler merek oukitel, satu unit telepon seluler merek vivo, satu unit telepon seluler merek samsung lipat, satu lembar surat E-pas kecil, dan dua jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.