Enam Tersangka Diduga Terlibat Teror Aceh
Selasa, 13 Maret 2012 – 16:10 WIB
Sesuai perundang-undangan bahwa barang siapa memiliki, membawa, atau menggunakan, bahan peledak ilegal, maka akan dihukum sesuai prosedur. Apalagi dari awal tahun, pihaknya telah menginfaormasikan agar masyarakat menyerahkan senjata atau bahan peledak. Serta merazia dan memberikan sanksi terhadap yang ‘bandel’ tidak menyerahkan ke pihak keamanan.
Dari pengembangan kemarin, pihaknya mengamankan tiga warga Aceh Utara. Yaitu US, SL, dan DG. Ketiga TSK yang ditangkap belakangan di wilayah Polres Aceh Utara ini, masih diselidiki lebih lanjut keterlibatannya dengan bom Lhoong.
“Terlampau cepat saya sebutkan sekarang ini, karena kami pun masih mengembangkan dan menyelidiki. Untuk saat ini, cukup ini saja dulu. Nanti akan saya kasih tahu lagi kelanjutannya,” tukasnya lagi.