Enam Warga Tertangkap Tangan Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Kawasan Perkebunan
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Sebanyak enam orang warga di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tertangkap basah saat asyik berbuat terlarang di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Keenam orang tersebut tertangkap tangan tengah bermain judi dadu.
Ada pun para tersangka tersebut masing-masing berinisial AG (40), KH (30), RO (29), BD (23), warga Desa Serba Jadi, serta MI (47) warga Desa Serba Guna, serta RA (58) warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Saat ini para tersangka masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah di Suka Makmue, Ahad.
Dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp8 juta lebih, satupaket alat judi dadu, enam unit telepon selulat, satu buah dompet warna cokelat, satu buah tas warna hijau, serta empat unit sepeda motor.
AKP Fadillah menjelaskan, penangkapan terhadap enam orang tersangka pelaku judi tersebut setelah Tim Unit Opsnal dan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan raya, Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana judi di sebuah areal kebun kelapa sawit Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi di lokasi kejadian.
Tanpa butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil meringkus para pelaku beserta barang bukti guna kemudian diamankan ke Polres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut.