Enam Warga Tertangkap Tangan Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Kawasan Perkebunan
Senin, 15 Juni 2020 – 01:50 WIB
“Enam tersangka ini juga terancam pidana cambuk di muka umum,” kata AKP Fadillah menambahkan.
BACA JUGA: Oknum Kadis Ini Bikin Heboh Warganet, Videonya Langsung Viral di Media Sosial
AKP Fadillah juga memastikan keenam tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana judi (maisir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Perda (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(antara/jpnn)