Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Endri Melakukan Perbuatan yang Dilarang Agama

Senin, 16 Desember 2019 – 07:03 WIB
Endri Melakukan Perbuatan yang Dilarang Agama - JPNN.COM
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BLITAR - Endri (30), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jatim, bunuh diri, dipicu masalah asmara.

Penyebab aksi nekat Endri diketahui setelah aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, memeriksa telepon seluler korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengemukakan, korban ditemukan oleh adik yang bersangkutan yang bernama Edi Darsono, Minggu (15/12) siang.

Saat itu, Edi merasa curiga sebab korban lama tidak keluar dari kamar.

"Adik korban sedang di dalam rumah dan curiga karena korban lama tidak keluar dari kamar. Kemudian adik korban mengetuk pintu beberapa kali akan tetapi tidak dibukakan pintu. Akhirnya memanggil tetangga untuk meminta bantuan mendobrak pintu kamar korban," katanya di Blitar, Minggu.

Edi histeris saat melihat tubuh kakaknya tergantung tali kain batik yang dililitkan di kayu penyangga plafon dalam kamar korban. Ibu korban yang juga mengetahui hal tersebut kaget, hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi termasuk memeriksa barang pribadi milik korban, antara lain telepon seluler.

Terungkapm isi percakapan telepon seluler korban, bahwa korban berkomunikasi dengan seorang perempuan. Isi percakapan menunjukkan Endri mempunyai hubungan asmara dengan perempuan tersebut yang diketahui beralamat di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Warga Kecamatan Srengat, Blitar, bernama Endri melakukan perbuatan yang dilarang agama, yakni bunuh diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close