Enggak Pakai Debat, Safrizal: Tak Punya Dokumen Perjalanan Putar Balik
Oleh karena itu, masyarakat yang bepergian diwajibkan menyertakan dokumen perjalanan untuk membuktikan bukan pemudik yang ingin ke kampung halaman termasuk surat bebas Covid-19.
Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang masih dibolehkan melakukan perjalanan keluar daerah, di antaranya untuk kepentingan wanita mau melahirkan, mengantar orang sakit dan alasan yang dibenarkan melalui bukti dokumen administratif perjalanan.
"Seperti di Kalsel, petugas gabungan dari pemda, Polda Kalsel dan Korem 101/Antasari mendirikan pos cek poin di enam lokasi penyekatan baik di perbatasan provinsi maupun kabupaten dan kota yang menjadi jalur arus mudik selama ini," kata Safrizal. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!