Epidemiolog Ingatkan Prokes Meski Ada Pelonggaran Syarat Perjalanan
jpnn.com, JAKARTA - Epidemolog Kamaluddin Latief meminta para pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat meskipun pemerintah mencabut kewajiban tes antigen dan PCR untuk kegiatan bepergian di dalam negeri.
"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing," kata dia dalam keterangan pers yang disampaikan Kemenkominfo pada Rabu (9/3).
Pemerintah sebelumnya menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan itu seperti tertuang daam Surat Edaran Nonor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai 8 Maret 2022.
Dalam aturan itu dijelaskan PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Menurut Kamaluddin, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap perlu dipertahankan oleh seluruh pihak demi menjaga tren penularan Covid-19 tetap rendah.
"Setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalan penerapan kebijakan ini,” ujar dia.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga meminta masyarakat tetap menjalankan prokes selama beraktivitas sehari-hari.