Epidemiolog Ingatkan Prokes Meski Ada Pelonggaran Syarat Perjalanan
"Prokes jangan ikut kendur. Harus terus disertai disiplin prokes, baik selama perjalanan maupun di tempat tujuan," tutur Johnny.
Sekjen NasDem itu mengatakan aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan di antaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker.
Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Baca Juga: Ini Lho Wanita Berjilbab yang Nikahi Pria Beda Agama, Lihat Penampilannya
Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.
Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
Bagi yang baru vaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen sebagaimana aturan sebelumnya.