Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Erick Thohir: Anak Cucu Perusahaan BUMN Akan Wajib Lapor Kekayaan

Selasa, 07 September 2021 – 15:38 WIB
Erick Thohir: Anak Cucu Perusahaan BUMN Akan Wajib Lapor Kekayaan - JPNN.COM
Erick Thohir menyampaikan anak cucu perusahaan BUMN akan wajib lapor kekayaan atau LKHPN. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan menerbitkan peraturan terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anak dan cucu perusahaan BUMN.

Erick Thohir mengatakan sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 memang sementara ini yang diwajibkan LHKPN adalah perusahaan-perusahaan BUMN, tetapi untuk anak dan cucu usaha BUMN belum.

"Karena itu kami akan memastikan untuk mengeluarkan Permen BUMN bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus melaporkan atau menyampaikan LHKPN," ujar Erick Thohir dalam seminar daring yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.

Erick menjelaskan akan berkonsolidasi dengan wakilnya karena memang terdapat beberapa BUMN yang sedang menjalani restrukturisasi.

Selain itu, ada beberapa BUMN yang akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008. Semuanya akan dirapikan pelaporannya.

Berkaitan dengan LHKPN, Kementerian BUMN mendukung melalui empat hal yakni menginstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN untuk melaporkan LHKPN secara online, akurat, dan tepat waktu.

Kedua, secara berkala memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN bagi Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN. Ketiga, meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.

Terakhir, menjadikan LHKPN sebagai data untuk Talenta BUMN dan ke depan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi BUMN.

Erick Thohir menyampaikan anak cucu perusahaan BUMN akan wajib lapor kekayaan atau LKHPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close