Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Rabu, 20 Februari 2013 – 17:35 WIB
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka kejahatan korporasi adalah salah kaprah. Menurut Erman, kerja sama penyelenggaraan jaringan internet tersebut murni persoalan perdata, itupun jika ditemui adanya kesalahan. "Itu bukan kejahatan korporasi, ini perkara perdata saja. Artinya kalau ada kesalahan, itu adalah kesalahan administrasi," kata Erman Rajagukguk dalam diskusi panel "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana, Administrative Penal Law dan Business Judgement Rule Fakultas Hukum Universitas Airlangga, di Hotel Mulia Jakarta (20/2).
Dijelaskan, selain kasus Indosat-IM2, kasus Chevron juga bernasib serupa padahal kedua-duanya sama-sama bukan kasus pidana tapi masuk ranah administratif. "Ini salah satu saja, kasus chevron juga sama, itu bukan pidana. Kedua kasus ini, chevron dengan Indosat-Im2 sama-sama bukan pidana. Ini menurut pendapat saya, nggak tahu yang lain," lanjutnya.
Terkait dengan tindak pidana korupsi terhadap ketentuan pidana administratif berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Dicontohkannya, ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 78 UU Kehutanan No 41 th 1999, hendaknya dilihat lex specialis, jangan kemudian dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi, karena bertentangan dengan asas preferensi hukum, lex spesialis dan asas kepastian hukum.
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
Minggu, 29 September 2024 – 12:13 WIB - Humaniora
UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
Minggu, 29 September 2024 – 11:47 WIB - Sosial
Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
Minggu, 29 September 2024 – 09:31 WIB - Hukum
Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
Minggu, 29 September 2024 – 08:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
Minggu, 29 September 2024 – 08:42 WIB - Dahlan Iskan
Nasib Kakak
Minggu, 29 September 2024 – 07:16 WIB - Humaniora
Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
Minggu, 29 September 2024 – 07:04 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Bioskop Jogja Hari Ini, Minggu 29 September 2024
Minggu, 29 September 2024 – 08:14 WIB - Moto GP
Lihat Betapa Fenomenalnya Marquez di Sprint MotoGP Indonesia
Minggu, 29 September 2024 – 08:03 WIB