Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Rabu, 20 Februari 2013 – 17:35 WIB
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka kejahatan korporasi adalah salah kaprah. Menurut Erman, kerja sama penyelenggaraan jaringan internet tersebut murni persoalan perdata, itupun jika ditemui adanya kesalahan. "Itu bukan kejahatan korporasi, ini perkara perdata saja. Artinya kalau ada kesalahan, itu adalah kesalahan administrasi," kata Erman Rajagukguk dalam diskusi panel "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana, Administrative Penal Law dan Business Judgement Rule Fakultas Hukum Universitas Airlangga, di Hotel Mulia Jakarta (20/2).
Dijelaskan, selain kasus Indosat-IM2, kasus Chevron juga bernasib serupa padahal kedua-duanya sama-sama bukan kasus pidana tapi masuk ranah administratif. "Ini salah satu saja, kasus chevron juga sama, itu bukan pidana. Kedua kasus ini, chevron dengan Indosat-Im2 sama-sama bukan pidana. Ini menurut pendapat saya, nggak tahu yang lain," lanjutnya.
Terkait dengan tindak pidana korupsi terhadap ketentuan pidana administratif berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Dicontohkannya, ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 78 UU Kehutanan No 41 th 1999, hendaknya dilihat lex specialis, jangan kemudian dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi, karena bertentangan dengan asas preferensi hukum, lex spesialis dan asas kepastian hukum.
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Sosial
Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
Minggu, 24 November 2024 – 19:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Bali Terkini
ASDP Sambut Libur Nataru 2025: Operasikan 57 Kapal & 16 Dermaga di Selat Bali
Minggu, 24 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
Minggu, 24 November 2024 – 22:13 WIB