Erman Rajagukguk: Kejaksaan Agung Salah Kaprah
Rabu, 20 Februari 2013 – 17:35 WIB
Pendapat ini diamini oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Tatiek Sri Djatmiati. Menurut Tatiek, jika ada kerugian negara dalam kasus ini mestinya masuk ke dalam sanksi administratif dan bukan ke Tipikor. "Kalau saya melihatnya dari hukum administrasi. Jadi, di kasus itu ada kerugian negara tidak? Kalaupun di kasus Indosat-IM2 ini terdapat kerugian-kerugian, maka seharusnya dikenakan pidana-pidana administratif," ujar Tatiek.
Ditanya soal tetap dilanjutkannya sidang perkara ini di Tipikor meskipun PTUN menyatakan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinyatakan diskors, Prof Erman Rajagukguk menyatakan kasus Indosat-IM2 bukan tindakan pidana. "Saya belum membaca risalah putusan PTUN, tapi menurut saya dari segi teknologi, itu bukan tindakan pidana," tegas Erman.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menilai ada upaya kriminalisasi pada IM2 dan Indosat. Erman menilai hal itu bukan hanya dalam kasus Indosat-IM2 yang saat ini tengah berjalan di Tipikor namun juga di kasus-kasus lainnya. "Bukan kasus ini saja, yang lain-lain juga ada, memang begitulah keadaannya," ungkapnya.