Diskusi panel ini, selain dihadiri Prof Erman Rajagukguk, tampak juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Tatiek Sri Djatmiati SH MS, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, dan perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Erman Rajagukguk, menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk