ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
Jumat, 19 April 2013 – 11:05 WIB
Menurutnya, Intrepid sendiri hingga saat ini belum memiliki saham di Tumpang Pitu, namun IMN berjanji secara kontraktual bahwa akan menerbitkan 80 persen saham IMN kepada pihaknya. Belakangan, IMN tidak melakukannya dan malah mengalihkannya kepada pihak lain. "Jadi jelas kami ini telah ditipu," tegasnya.
Terkait gugatan PTUN yang tengah berjalan di Jawa Timur, sesuai Pasal 4 UU PTUN disebutkan bahwa pencari keadilan adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 53 (1) UU PTUN menyebutkan orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII, Ahmad Ferial mengatakan, DPR berencana menyelidiki keputusan Bupati Banyuwangi tersebut. Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggungjawab karena IUP Tumpang Pitu telah sah didaftarkan.