ESDM: Pengalihan IUP IMN Melanggar UU Minerba
Jumat, 19 April 2013 – 11:05 WIB
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan. Larangan ini untuk memastikan agar IUP yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor. Hal ini disampaikan Dede Ida Suhendra menanggapi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo. Meskipun, disetujui Bupati Banyuwangi, pengalihan tersebut tetap saja melanggar Undang-Undang Pertambangan No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP," ujar Dede Suhendra kepada wartawan, Jumat (19/4).
Untuk diketahui, Pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 menyebutkan, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Pasal ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 pasal 7 huruf A. PP tersebut menyatakan, (1) pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain (2) pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51 persen (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
-
Popularitas Kaesang Menjelang Pilgub Jateng
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Suksesnya Produktivitas Pertanian di Bone, Pupuk Indonesia Siapkan Lebih dari 4.800 Ton Pupuk Bersubsidi
Minggu, 07 Juli 2024 – 03:07 WIB - Bisnis
Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi yang Berlaku di Indonesia
Sabtu, 06 Juli 2024 – 22:37 WIB - Bisnis
Briwash Laundry Resmikan Gerai ke-9 di Kota Bandung
Sabtu, 06 Juli 2024 – 20:14 WIB - UMKM
Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya, Kini Punya Tempat Usaha Nyaman
Sabtu, 06 Juli 2024 – 19:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Belanda vs Turki: Bangkit, De Oranje Rebut Tiket Semifinal EURO 2024
Minggu, 07 Juli 2024 – 03:56 WIB - Lingkungan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 7 Juli 2024: Hujan, Sebagian Disertai Petir
Minggu, 07 Juli 2024 – 04:16 WIB - Sepak Bola
Inggris vs Swiss: Lulus Semifinal EURO 2024, The Three Lions Menghapus Kutukan
Minggu, 07 Juli 2024 – 03:19 WIB - Kriminal
Ini Identitas Korban Tabrakan Mobil Travel & Pribadi di Renon Denpasar, Kenal?
Sabtu, 06 Juli 2024 – 20:11 WIB - Nasional
Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
Minggu, 07 Juli 2024 – 02:17 WIB