“Semua pihak harus patuh aturan, bahwa setelah UU No 4 Tahun 2009 berlaku, proses peralihan IUP tidak boleh sembarangan. Misalnya, kalau mau dialihkan harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” tambahnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-undang Pertambangan melarang pengalihan Izin