Eskalator Blok G Rampung, Perluasan Parkir Mendesak
Di lain pihak, warga RT 02/09, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang yang berjumlah 200 jiwa atau sekitar 80 KK mengaku setuju tanahnya dibebaskan untuk lahan parkir. Asalkan biaya penggantian sesuai dengan harga yang diinginkan warga.
Ketua RT setempat, Salma, 35, mengakui sudah mengetahui adanya isu perluasan lahan parkir oleh pihak pengelola gedung Blok G. Dirinya mengatakan walau masih sebatas isu, dirinya setuju saja akan rencana tersebut. Dikatakan, warga mengingikan ganti rugi senilai Rp 15 juta-Rp 20 juta untuk setiap meter persegi. Besaran itu menurut Salma sangat wajar mengingat letak tempat tinggal warga itu sangat strategis.
"ÂPasar Tanah Abang itukan kawasan tekstil terbesar se-Asia Tenggara, kalau kita dapat dengan nilai segitu, wajar kok,"Â ungkap Salma.
Selain posisi yang strategis itu, Salma menambahkan bahwa saat ini harga tanah di Jakarta sangat mahal. Jika mendapatkan ganti rugi di bawah nilai tersebut, dirinya tidak yakin warganya bisa memperoleh tempat tinggal lain.
"ÂKalau di Jakarta harga tanah mahal semua, dengan harga segitu paling kita bisa beli rumah di pinggiran Jakarta, makanya kita mikir harga segitu cukup wajar kita dapatkan,"Â tandasnya. (dni)