Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Evaluasi Kebijakan RA, ORI Bakal Panggil Menhub

Sabtu, 08 Oktober 2011 – 09:18 WIB
Evaluasi Kebijakan RA, ORI Bakal Panggil Menhub - JPNN.COM
JAKARTA – Pro kontra pemberlakukan regulated agent (RA) atau agen inspeksi di Bandara Soekarno – Hatta sesuai Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/255/1V/2O11 pada 16 Mei 2011 masih terus berlangsung. Setelah banyak kalangan keberatan, kini giliran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turun tangan. Setelah dilakukan investigasi, lembaga ini meminta kebijakan tersebut dievaluasi. Pasalnya, ORI menilai ada kejanggalan dalam kebijakan tersebut dan terjadi mal administrasi, sehingga merugikan pemerintah.

Ketua ORI Danang Girindrawardana mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan belum adanya kesiapan terkait regulasi tersebut, termasuk pelanggaran administrasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara dalam menerbikan aturan RA. ”Dari hasil investigasi ini terungkap Ditjen Perhubungan Udara sepihak menerbitkan aturan itu. Tidak mengajak perusahaan jasa pengiriman dan lembaga terkait lain,” ujarnya di Bandara Soekarno Hatta.

Danang menambahkan, kebijakan RA tersebut merupakan aturan pengiriman barang domestik dan luar negeri. Dengan adanya kebijakan RA ini juga menunjuk tiga perusahaan penyedia layanan di antaranya PT. Duta Angkasa Prima Kargo, PT. Fajar Anugerah Sejahtera, dan PT. Gita Alfians Trans. Namun ketiga perusahaan itu ternyata belum siap mengelola kebijakan yang dimaksud. Menariknya lagi, kebijakan itu juga mengatur kenaikan tarif biaya pengiriman. Awalnya hanya sekitar Rp 60 menjadi Rp 430 untuk domestik. Kenaikan tersebut jelas memukul pengiriman barang domestik.

”Ada dua fakta yang kami temukan di antaranya infratruktur yang belum siap dari perusahaan yang ditunjuk, kenaikan tarif dan adanya overlapping terbitnya regulasi. Karena itu, kami perlu memanggil Menteri Perhubungan,” tuturnya.

JAKARTA – Pro kontra pemberlakukan regulated agent (RA) atau agen inspeksi di Bandara Soekarno – Hatta sesuai Peraturan Ditjen Perhubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA