Evaluasi Kontrak Operator Air
Jumat, 28 Mei 2010 – 13:30 WIB
Terkait rencana kenaikan tarif, pihaknya juga menyesalkan jika para politisi Kebon Sirih khususnya Komisi C mendukung operator. Sebab, sesuai prosedur, setiap ada rencana kenaikan, diusulkan operator kepada PDAM Jaya, lalu diajukan kepada Gubernur DKI. Jika Gubernur setelah melakukan kajian menyetujui kenaikan, baru meminta pertimbangan kepada dewan. ’’Bukan langsung meminta dukungan dewan. Mungkin operator tahu kalau gubernur tidak menyetujui. Lalu larinya ke dewan,’’ terangnya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta Arman Zakaria menambahkan, seharusnya PDAM Jaya bisa mencontoh PLN. Jika akan melakukan penyesuaian tarif tidak dipatok berdasarkan bangunan. Tapi berdasarkan tingkat pemakaian air sesuai izin pemasangan yang diajukan. Seperti pada listrik, beban tarif akan bertambah secara otomatis ketika pelanggan mengajukan penambahan daya.
Artinya, dalam kasus air, meskipun luas bangunan pelanggan bertambah, jika pemakaian air tetap kecil sangat tidak proporsional jika tarif disesuaikan lebih tinggi. ’’Sistem meteran itu seharusnya yang dipakai operator air untuk menentukan penyesuaian tarif. Bukan luas bangunan. Kalau rumahnya besar, tapi pakai airnya sedikit apa ya suruh bayar mahal juga,’’ katanya.