Fachri Albar Pastikan Hanya Pengguna Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Mengaku sebagai pengguna narkoba, Fachri Albar meminta keringanan hukuman. Sebelumnya, Fachri Albar dituntut 9 bulan rehabilitasi.
Dalam 11 lembar pleidoi yang dibacakan, Fachri Albar mengajukan keringanan hukuman menjadi 6 bulan rehabilitasi.
"Terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan hanya menerima psikotropika selaku pengguna pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 1997 tentang psikotropika," kata kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Atas pleidoi tersebut, Hakim Ketua Asiadi Sembiring langsung menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Nasruddin pun mengatakan bahwa jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, 9 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Fachri Albar Bersyukur Ditemani Istri Berlebaran di RSKO
Seperti diketahui, pemain film Pengabdi Setan itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018.