Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
Pengawasan yang dilakukan DPD merupakan pelaksanaan dari UU (UU No. 17 Tahun 2014).
Selain untuk memperkuat daerah, pengawasan yang dilakukan DPD juga untuk memperkuat kelembagaan DPD.
Sementara itu, Koordinator Tim Program dan Mekanisme Kerja DPD, Darmansyah Husein, mengatakan DPD memiliki fungsi legislasi, budgeting (anggaran), dan pengawasan.
Dari ketiga fungsi DPD itu, fungsi pengawasan merupakan yang paling kuat.
Sebab, dalam pengawasan dilakukan anggota DPD yang merupakan tokoh-tokoh di daerah.
“Dalam pengawasan yang dilakukan DPD terhadap kinerja pemerintah, kita mewakili kepentingan daerah bukan kepentingan partai politik. Karena anggota DPD terdiri dari tokoh-tokoh di daerah, maka seringkali pengawasan yang dilakukan DPD lebih tajam dan membumi,” ujarnya. (jpnn)