Fadel Muhammad: Pencopotan Saya Itu Inkonstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Senator asal Gorontolo Fadel Muhammad buka suara soal pencopotan dirinya dari posisi wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Fadel Muhammad menegaskan bahwa pencopotan dirinya dari posisi wakil ketua MPR inkonstitusional atau tidak sesuai dengan konstitusi.
Oleh karena itu, mantan gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.
Fadel mengatakan kedudukan dirinya sebagai wakil ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menyatakan telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 Ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan dirinya menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD.
"Mekanisme mosi tidak percaya tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/8).
Dia menjelaskan langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, kewajiban menaati Pancasila, UUD 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Fadel mengatakan akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia juga akan melakukan gugatan di pengadilan secara perdata dan pidana. Saat ini, ungkap dia, seluruh laporan hukum tersebut tengah dia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.