Fadli Tak Rela Jokowi Salahkan DPR soal Revisi UU Antiteror
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon morass geram karena parlemen dituding sebagai biang lambatnya pengesahan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Fadli mengatakan, aksi teroris yang terjadi beberapa hari ini tidak ada hubungan dengan revisi UU Antiterorisme.
"Jangan kemudian tiba-tiba menyalahkan DPR. Saya kira tidak ada urusannya (aksi teroris) di Mako Brimob itu dengan undang-undang. Itu (Rutan Mako Brimob, red) di dalam sudah maximum security dan UU Antiteroris ini kan sudah ada sejak 2003," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, revisi UU Antiterorisme melibatkan DPR dan pemerintah. Fadli mengaku sudah mendapat informasi dari Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii bahwa pembahasannya menyisakan dua persoalan lagi.
Namun, sambung Fadli, pemerintah justru meminta penundaan pengesahan revisi. "Jadi seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa disahkan," katanya.
Fadli menegaskan, pemerintah meminta waktu untuk menyampaikan usulan soal definisi terorisme. Karena itu dia memastikan pihak yang menunda pengesahan revisi UU Antoterorisme bukanlah DPR.
"Bola di tangan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang lamban," katanya.
Karena itu Fadli mempersoalkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah-olah DPR lambat dalam membahas revisi UU Antiterorisme. Padahal, kata Fadli, justru para pembantu Presiden Jokowi yang tak cekatan.
"Pemerintah mungkin Pak Jokowi harus mengecek sendiri aparaturnya. Ini (penundaan, red) bukan dari DPR," paparnya.