Fadli Zon: Alquran Barbuk Sama dengan Pelecehan Umat Islam
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyoroti kontroversi Alquran sebagai barang bukti tindak kejahatan terorisme.
Fadli meminta Polri untuk memberikan keterangan secara jelas dalam merespons petisi di www.change.org yang ditujukan kepada mereka.
Selain itu, Fadli juga meminta Polri mengevaluasi, jika ternyata di lapangan aparatnya kerap menyita Alquran sebagai barang bukti.
Menurut Fadli, menyita Alquran untuk kepentingan penyidikan, merupakan tindakan yang tidak pantas dan tak bisa dibenarkan.
"Di lapangan, Polri kerap menyita Alquran sebagai barang bukti. Kalau kita lihat pada dokumen putusan MA kasus terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh, misalnya, di situ Alquran dijadikan sebagai barang bukti yang disita. Jadi, petisi masyarakat tersebut ada dasarnya," katanya, Minggu (20/5).
Fadli menjelaskan kriteria barang bukti yang bisa disita sudah diatur dalam pasal 39 KUHAP.
Di antaranya adalah benda yang diperoleh, digunakan secara langsung, atau benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Sebagai kitab suci, Alquran tak bisa dijadikan barang bukti yang disita," tegasnya.