Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon: Buni Yani Harus Dibebaskan

Rabu, 10 Mei 2017 – 12:19 WIB
Fadli Zon: Buni Yani Harus Dibebaskan - JPNN.COM
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.

Majelis memerintahkan jaksa penuntut umum menahan Ahok.

Majelis juga tidak sependapat dengan penasihat hukum Ahok dan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa keresahan masyarakat dikarenakan unggahan Buni Yani.

Saat ini, Buni Yani menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia dianggap dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa Buni Yani harus dibebaskan.

Menurut Fadli, secara logika tidak ada urusan Buni Yani dengan perkara yang menjerat Ahok itu.

"Kalau menurut daya secara logika saja apa urusannya Buni Yani? Buni Yani cuma mengutip apa yang ditayangkan Pemprov itu sendiri," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News