Fadli Zon: Buruh Berhak Hidup Layak dan Terlindungi
jpnn.com, JAKARTA - Bersamaan dengan peringatan May Day hari ini (1/5), Wakil Ketua DPR Fadli Zon menekankan pentingnya bagi kelompok pekerja di Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Fadli menegaskan bahwa memberikan penghidupan yang layak bagi kaum buruh adalah mandat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Saat ini, salah satu agenda yang masih diperjuangkan kelompok buruh adalah formula penentuan upah minimum yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Formula saat ini masih mencerminkan kebijakan politik upah murah yang hanya ditentukan oleh tiga komponen. Yakni komponen upah minimum berjalan, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Fadli, ada satu komponen yang juga harus dipertimbangkan, yaitu komponen prosentase perubahan nilai tukar. Sebab, risiko keuangan tidak hanya bersumber dari inflasi tapi juga nilai tukar mata uang.
“Selain itu, pemerintah juga harus terus memantau standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di dalam penentuan kebijakan upah minimum melalui mekanisme tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah,” ujarnya.
Aspek lain yang juga disoroti Fadli Zon adalah terkait keseriusan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kepada kelompok pekerja di Indonesia. Baik perlindungan dari aspek regulasi maupun melalui peningkatan kualitas SDM.
Dari aspek regulasi, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap melonggarkan mutu dan pengawasan tenaga kerja asing. Sehingga, pasar tenaga kerja lokal mengalami ancaman dari serbuan tenaga kerja asing.
Di sisi lain, kata Fadli, hal yang perlu diingat adalah peningkatan skill SDM pekerja di Indonesia. Hal ini sangat penting agar tenaga kerja lokal tidak tergeser dengan keberadaan buruh asing. Apalagi dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), peningkatan SDM tenaga kerja akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia untuk masuk ke pasar internasional.