Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon: Indonesia Tidak Perlu Berunding dengan Tiongkok

Senin, 06 Januari 2020 – 13:34 WIB
Fadli Zon: Indonesia Tidak Perlu Berunding dengan Tiongkok - JPNN.COM
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyatakan protes Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri atas masuknya kapal Tiongkok ke wilayah perairan Natuna sudah tepat.

Menurut dia, mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, Tiongkok memang tidak memiliki hak dan kedaulatan apa pun di perairan tersebut.

"Argumen bahwa perairan tersebut merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan (traditional fishing right) Cina, sama sekali tak punya dasar hukum dan tak diakui," twit Fadli di akun Twitter @fadlizon sebagaimana dikutip jpnn.com, Senin (6/1).

Fadli menjelaskan dalam UNCLOS, konsep yang dikenal adalah Traditional Fishing Rights bukan Traditional Fishing Grounds. Hal itu diatur dalam  Pasal 51 UNCLOS. Itu sebabnya masyarakat internasional tidak mengakui keabsahan sembilam garis putus yang diklaim oleh Tiongkok, termasuk klaim Traditional Fishing Rights mereka.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menuturkan Indonesia punya dasar hukum internasional yang kuat untuk menolak klaim Tiongkok tersebut. Apalagi, ujar dia, putusan Permanent Court of Arbitration pada 2016, dalam sengketa antara Filipina melawan Tiongkok, juga telah menegaskan kembali UNCLOS 1982.

Jadi, tegas dia, ZEE memang tidak berada di laut teritorial, tetapi di laut lepas (high seas). Menurutnya, di laut lepas memang tidak dikenal konsep kedaulatan, sehingga tak dikenal juga tindakan penegakan kedaulatan. "Namun, kita punya hak penegakan hukum di wilayah tersebut," ujarnya.

Sejak dulu Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak Tiongkok. Pada 2010, misalnya, Indonesia bahkan pernah menulis catatan kepada Sekjen PBB bahwa klaim Tiongkok mengenai sembilan garis putus-putus itu tidak memiliki basis hukum internasional.

Pada 2017, Indonesia juga telah mengambil inisiatif penting dengan mengubah nama perairan Natuna menjadi perairan Natuna Utara. 

Fadli Zon menyatakan protes Indonesia melalui Kemenlu atas masuknya kapal Tiongkok ke wilayah perairan Natuna sudah tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close