Fadli Zon: Jangan Sudutkan Umat Islam
jpnn.com, JAKARTA - Vonis perkara penodaan agama untuk terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dibacakan Selasa 9 Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap melanggar pasal 156 KUHP.
Tuntutan ini menuai reaksi protes masyarakat. Ada yang setuju. Ada yang protes. Bahkan, Jaksa Agung Prasetyo sampai diminta mundur dari jabatannya.
Aksi Simpatik 55 yang digelar Jumat (5/5), juga merupakan bagian dari bentuk proses atas rasa ketidakadilan penegakan hukum Ahok.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung aksi yang digelar masyarakat asal tertib dan damai. Dia mengatakan, masyarakat beraksi untuk mendapatkan keadilan.
"Saya melihat ada berbagai macam skenario dan rekayasa di dalam kasus Ahok ini," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/5).
Dia mengatakan, harusnya dalam kasus penista agama, penegak hukum mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia. Selama ini, kata dia, fatwa-fatwa MUI juga dipakai penegak hukum dalam proses kasus penistaan agama.
"Harusnya kalau (kasus) penista agama, ya acuannya adalah MUI karena MUI selama ini fatwanya dipakai untuk itu," kata Fadli.
Dia juga melihat, dalam kasus-kasus lain seperti Ahmad Musadek terkait Ahmadiyah, penegak hukum menuntut dan memvonis maksimal.