Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon: Jangan Sudutkan Umat Islam

Jumat, 05 Mei 2017 – 13:07 WIB
Fadli Zon: Jangan Sudutkan Umat Islam - JPNN.COM
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

"Paling tidak itu (dikenakan pasal) 156 a, tapi yang sekarang kan diusahakan yang seminimal mungkin," sindir anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Karenanya Fadli mengatakan, dalam perkara Ahok ini masyarakat melihat ada keberpihakan dan berusaha melindungi yang bersangkutan. "Harusnya berjalan biasa saja sejak awal. Kalau sejak awal itu hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya pasti tidak ada demonstrasi," ujarnya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengingatkan, jangan sampai aksi masyarakat ini dituduh untuk mengintervensi hakim. "Loh ini jangan terbolak-balik. Justru yang kemarin mengintervensi siapa, seperti sebelum pilkada, tiba-tiba ditunda penuntutannya, itu namanya tidak wajar," ujarnya.

Menurut dia, Aksi Simpatik 55 ini justru untuk menyalurkan aspirasi masyarakat untuk menunjukan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan. "Ini bukan intervensi. Jadi saya kira terminologi-terminologi itu harus diperbaiki," paparnya.

Dia mengatakan, kasus ini juga tidak ada urusan sama kebinekaan. Fadli justru mengatakan, kalau ada yg mempersoalkan kebinekaan di Indonesia, sudah terlambat.

"Sejak tahun 1928 atau 89 tahun dia terlambat untuk menyadari bahwa kebinekaan ini sudah selesai sejak sumpah pemuda," ujarnya.

Fadli mengatakan, tidak elok jika masih ada yang mempersoalkan kebinekaan yang sudah selesai sejak lama. Dia menegaskan, kebinekaan itu tinggal dijaga saja.

"Saya kira umat Islam di Indonesia juga paling toleran sedunia terhadap persoalan kebinekaan, kita bisa berdebat juga secara ilmiah juga," paparnya.

Vonis perkara penodaan agama untuk terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dibacakan Selasa 9 Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close