Fadli Zon: Kehidupan Buruh Era Jokowi Semakin Suram
Itu bukan regulasi terakhir yang merugikan kepentingan kaum buruh. Bulan lalu, tanpa kajian seksama atau melalui proses konsultasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, pemerintah justru meluncurkan Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres 20/2018 secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Namun, karena sudah tanpa IMTA, maka tidak ada lagi proses screening atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing. Dengan kata lain, semua RPTKA ke depannya otomatis disetujui, apalagi kini seluruh prosesnya dipersingkat tinggal dua hari saja.
"Menurut saya, kebijakan ini sangat ceroboh dan berbahaya, selain tentu saja melanggar ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya.
Setelah menghapus IMTA, Perpres 20/2018 juga membuat perkecualian mengenai kewajiban membuat RPTKA. Pada pasal 10 ayat 1a disebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA.
Ketentuan ini juga menyalahi UU 13/2003 pasal 42 ayat 1 dan pasal 43 ayat 1. Sebab, seharusnya perkecualian bagi jabatan komisaris dan direksi untuk orang asing hanyalah dalam hal penunjukkan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan saja. "Bukan kewajiban atas RPTKA-nya,” jelasnya.
Fadli menilai kebijakan ketenagakerjaan yang disusun oleh pemerintahan saat ini kacau balau. "Hanya demi mendatangkan dan menyenangkan investor banyak aturan dilabrak," katanya.
Klaim bahwa Perpres No. 20/2018 ini disusun untuk melindungi tenaga profesional, kata Fadli, juga omong kosong. Pasal 6 ayat 1 mengatur bahwa seorang tenaga kerja asing boleh menduduki jabatan yang sama di beberapa perusahaan.