Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon: Negara Harus Hadir Melindungi Habib Rizieq Shihab

Selasa, 26 November 2019 – 12:56 WIB
Fadli Zon: Negara Harus Hadir Melindungi Habib Rizieq Shihab - JPNN.COM
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia.

Fadli mengemukakan pandangannya dalam serangkaian cuitan yang diunggah lewat akunnya di Twitter Selasa (26/11)

"Sebagai warga negara Indonesia, merujuk kepada hukum internasional ataupun nasional, HRS yang saat ini berada di Arab Saudi, memiliki hak melekat untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia," cuit Fadli.

Sayangnya, kata Fadli, negara sampai saat ini abai terhadap hak warganya dan cenderung membiarkan masalah itu berlarut-larut.

Padahal, sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dan intelijen sudah menemui Habib Rizieq beberapa tahun belakangan ini.

Fadli kemudian mengutip ketentuan hukum internasional, sebagaimana diatur dalam konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5. Dinyatakan bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri.

Ketentuan yang sama juga diatur dalam UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pada Bab V, Pasal 19 (b) diatur, perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Selain itu, Menlu Retno Marsudi dalam rapat perdana dengan Komisi I DPR RI pekan lalu, kata Fadli, telah menyatakan prioritas politik luar negeri Indonesia akan bertumpu pada prioritas 4+1, di mana salah satu prioritasnya adalah diplomasi perlindungan warga negara.

Fadli Zon mengungkapkan negara sampai saat ini abai terhadap hak warganya dan cenderung membiarkan masalah Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News