Fadli Zon: Pemerintah Belajar jadi Diktator, Harus Dilawan
Dalam Perppu, pemerintah bebas menafsirkan. Hanya ada tafsir tunggal yang sangat subjektif. Mereka tidak perlu menunggu keputusan pengadilan dan tidak harus meminta pendapat DPR.
Pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
“Kami akan mengkaji Perppu itu. Banyak yang menjadi pertanyaan. Salah satunya, kenapa pasal pengadilan dihapuskan,” ungkap anggota Komisi II itu.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto yang juga diundang dalam diskusi itu mengatakan, Perppu itu dibuat untuk membubarkan organisasinya. Jadi, kebijakan itu sangat merugikan Ormas Islam itu.
Apalagi dalam peraturan tersebut tidak pasal pengadilan, sehingga organisasi yang akan dibubarkan tidak melakukan pembelaan di pengadilan.
“Unsur pengadilan tidak ditempuh merupakan indikasi kediktatoran gaya baru,” ungkapnya. (lum/jun)