Fadli Zon Tagih Janji Bersih-bersih Menteri BUMN
Ketiga, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pasal 5 Ayat 2 huruf h yang dengan jelas menyatakan ASN wajib menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Keempat, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 42 dan 43, di mana para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Kelima UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terutama Pasal 5 Poin 6 tentang larangan rangkap penghasilan. "Adanya gaji double berpotensi melanggar UU ini," tegas mantan wakil ketua DPR ini.
Keenam, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terutama Pasal 47 Ayat 1 yang melarang tentara aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.
Ketujuh, UU Nomor 2 Tahun2002 tentang Polri terutama Pasal 28 Ayat 3 yang menegaskan anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.
Kedelapan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, terutama Pasal 54 yang melarang terjadinya rangkap jabatan.
Kesembilan, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, terutama Pasal 48 Ayat 1 yang mengatur bahwa komisaris atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan lebih dari dua, baik di BUMN maupun di BUMD.
Jadi, dengan banyaknya peraturan yang telah diterabas tadi, Fadli sangsi menteri BUMN saat ini sedang berusaha membersihkan dan mengembalikan nama baik BUMN.