Fahri Bachmid: Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Single Bar Association
Pasalnya, tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya.
Oleh karena itu, dia menambahkan, konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan MK berkaitan dengan penyumpahan menjadi Advokat, ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi. Hal itu adalah perintah MK.
”Sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan-putusan MK tersebut di atas bahwa Peradi-lah sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat 8 kewenangan di mana salah satunya berkaitan erat dengan pengangkatan Advokat seperti bunyi putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006,” tambah dia. (jos/jpnn)