Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Hamzah Bicara soal Orang Keluar Masuk Partai Sembarangan, Cari Kekuasaan secara Kilat

Minggu, 29 Oktober 2023 – 05:30 WIB
Fahri Hamzah Bicara soal Orang Keluar Masuk Partai Sembarangan, Cari Kekuasaan secara Kilat - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Fahri Hamzah menilai partai politik (paprol) seharusnya memiliki independensi dalam mencalonkan kadernya pada kontestasi Pemilu 2024.

“Jadi partai politik harus punya independensi mencalonkan siapa pun kadernya, dari yang memahami gagasan partainya, dari yang memahami ideologi partainya, harus ada determination of nomination,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah dalam diskusi Polemik Trijaya “Suhu Politik Pasca Putusan MK” dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (28/10).

Untuk itu, Fahri Hamzah mengusulkan Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik direvisi agar mewajibkan semua yang berkontestasi pada pemilu merupakan kader partai politik.

Hal tersebut, lanjut dia, menjadi konsep identifikasi partai (party-ID) yang ada di negara-negara demokrasi.

“Harusnya mewajibkan semua orang yang akan berkontestasi politik adalah anggota partai politik itu penting sekali,” ucap pria kelahiran 10 November 1971 itu.

Fahri Hamzah berpendapat, hubungan antara partai politik dengan kadernya harus diperkuat.

“Itu tidak bisa tidak mesti diikat dan diperkuat secara serius supaya jangan orang keluar masuk partai sembarangan,” kata Fahri.

Sebab, menurut dia, partai politik saat ini seakan hanya menjadi “penjual tiket” bagi segelintir elite yang memiliki modal dan ingin memperoleh kekuasaan politik secara kilat untuk melenggang di pemilu.

Fahri Hamzah mengusulkan UU tentang Partai Politik direvisi agar mewajibkan semua yang berkontestasi pada pemilu merupakan kader partai politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News